POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana senilai Rp 8,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026.
"Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," ucap Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kurangi Vonis Dua Anggota TNI Penyiram Aktivis KontraS
Anang menerangkan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Barang mewah dan kendaraan satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolexestimasi nilai Rp300.000.000, satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII," jelasnya.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam kotak penyimpanan (cash box).
Baca Juga: UI Buka Pre-University Program 2026 untuk Siswa SMA dan Gap Year, Ini Daftar Kuliah dan Cara Daftar
- 75.000 dolar Singapura
- 30.000 dolar Singapura
- 20.000 dolar AS
- 1.600 dolar AS
- 900 dolar Singapura
- 900 dolar Singapura
- 44.000 dolar Singapura
- Rp20.000.000,-
Penyidik juga menyita kendaraan dan uang tunai yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidik juga menyita kendaraan dan uang tunai yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
- Mobil Suzuki Carry Pickup
- USD 240.000 dalam box besi warna biru
- Mobil Honda WRV
- 20.000 dolar AS
- Rp 4.950.000,
- Rp 4.000.000
- Rp 990.000,
- Mobil Toyota Avanza
- Rp 24.500.000,
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375 yang diduga milik Dadan Hindayana.***


.webp)

