POJOKSATU.id, JAKARTA-- TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia resmi digugat secara perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai sengketa mencapai Rp1,2 triliun.
Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.
Dua orang warga yakni M Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi bertindak sebagai pihak penggugat dengan menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Ulama Sepuh Tunjuk KH Miftahul Akhyar Pimpin Lagi Rais Aam PBNU Kedua Kalinya, Ini Sosoknya
Selain PT Tokopedia dan TikTok Pte. Ltd. selaku tergugat, terdapat empat instansi negara yang diseret sebagai turut tergugat.
Keempatnya yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.
Nilai sengketa yang dituntut dalam perkara ini fantastis, mencapai Rp1.212.856.398.800 atau sekitar Rp1,2 triliun.
Baca Juga: 9 Kiai Sepuh Resmi Masuk AHWA Muktamar NU, Siapa yang Akan Menentukan Arah PBNU?
Meski begitu, rincian petitum gugatan belum ditampilkan dalam sistem SIPP.
Surat gugatan sendiri tercatat telah ditandatangani sejak Selasa, 18 Agustus 2026.
Hingga kini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan awal. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026 mendatang di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan para pihak.***




