POJOKSATU.id - Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok menjadi sorotan setelah diblokir saat dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Rekening tersebut menampung sekira Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan logistik serta akomodasi peserta aksi.

Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Logo Mandiri di Gedung Bank Mandiri Thamrin Hilang Usai Rekening Donasi Demo Rp80,9 Juta Diblokir

Seruan Boikot Bank Mandiri Mencuat

Polemik tersebut memicu seruan boikot Bank Mandiri di media sosial. Sejumlah warganet menilai pembatasan rekening secara mendadak berpotensi mencederai hak nasabah.

Protes kemudian berkembang menjadi aksi pengosongan saldo atau rush money, pemindahan dana ke bank lain, hingga unggahan video perusakan kartu ATM dan buku tabungan.

Sentimen negatif tersebut juga dikaitkan dengan tekanan terhadap saham Bank Mandiri (BMRI) di pasar modal.

Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai istilah “pemblokiran” tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyelidik Ditreskrimsus kepada bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Baca Juga: DPR Fraksi PKB Minta Klarifikasi Pemblokiran Rekening Botok Terkait Rencana Demo 27 Agustus

Penundaan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ucap Budi di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Agustus 2026.

Selama penundaan, dana tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah masa tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan.

Bagaimana Aturan Pemblokiran Rekening?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa.

Baca Juga: Life Begins

Pasal 140 menyebut pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan izin ketua pengadilan negeri.

Permohonan harus menjelaskan tindak pidana, hubungan objek yang diblokir dengan perkara, serta tujuan pemblokiran.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan lebih dahulu, tetapi persetujuan pengadilan harus dimintakan paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan.

Masa pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing enam bulan.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga mengatur penghentian sementara transaksi. PPATK dapat meminta bank menghentikan transaksi yang diketahui atau dicurigai berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Baca Juga: Menhut Raja Juli 'Menghilang' Saat Presiden Prabowo Fokus Penanganan Karhutla, Ada Apa?

Berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, penghentian sementara harus didasarkan pada indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Atas permintaan PPATK, penghentian sementara berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 15 hari kerja.

Permintaan Aparat Harus Punya Dasar Hukum

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan penyebutan “permintaan aparat penegak hukum” saja belum cukup untuk membuktikan bahwa pembatasan rekening telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Isnur.

Baca Juga: Kebakaran Lahan 2.000 Meter Persegi di Malangbong Garut Berhasil Dipadamkan Damkar

Bank juga memiliki kewajiban melindungi nasabah berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Karena itu, bank perlu memastikan setiap permintaan pembatasan rekening berasal dari pihak berwenang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam kasus Supriyono, Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi maksimal lima hari kerja.

Perbedaan tersebut penting karena masing-masing memiliki dasar hukum dan prosedur yang berbeda. ***