POJOKSATU.id, KUPANG-- Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga anggota dewan ini diduga terkait dengan perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Identitas ketiganya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.
Dugaan pengancaman verbal dan penganiayaan itu diduga membuat dokter Icha mengalami depresi berat hingga meninggal bunuh diri di dalam rumah orang tuanya.
Baca Juga: 10 Inspirasi Model Gamis untuk Pengajian Maulid Nabi, Anggun, Syari, dan Tetap Nyaman
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).
Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Sementara Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy mengatakan penetapan tersangka secara resmi akan disampaikan setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.
"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ujar Edy.
Baca Juga: Rekening Disebar untuk Donasi, Tetap Aman? Kenali 5 Tanda Bahaya dan Cara Melindungi Akun Bank
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.
Menurut Victor, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Ia menyebut hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.
"Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal," kata Victor.
Perkara ini bermula dari insiden yang dialami dokter Icha saat bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) RS di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dokter Icha tengah menangani seorang pasien anak yang kena gigitan ular. Dan dia diduga mendapat intimidasi dan tekanan verbal dari sejumlah anggota DPRD TTU yang datang ke rumah sakit karena mereka diduga merupakan keluarga dari si anak.***




