POJOKSATU.id – Pengungkapan 2,6 ton sabu cair di kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania ternyata tidak berhenti pada penangkapan kapal dan awaknya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya irisan antara jaringan dalam kasus tersebut dengan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin yang sebelumnya digagalkan aparat di wilayah Kepulauan Riau.
Fakta itu membuat pengungkapan kapal MV Ocean Porter menjadi lebih besar dari sekadar kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penyidik masih mengembangkan keterkaitan kedua perkara tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Terkait dengan jaringan yang kami ungkap kali ini, 2,6 ton methamphetamine cair, itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton,” kata Suyudi di Batam, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com Jumat (22/8/2026).
Baca Juga: Kampung Bahari Kembali Digebek BNN,Sempat Ada Perlawanan Saat Bos Narkoba Ditangkap
Kapal Berganti Nama Berkali-kali
Ada fakta lain yang membuat pergerakan MV Ocean Porter menjadi perhatian.
Menurut BNN, kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama sebelum akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter.
Nama yang pernah digunakan antara lain Hong Run 2, Race Wind, Rain Maker, hingga MV Ocean Porter.
Perubahan identitas kapal tersebut menjadi salah satu informasi yang diperhatikan tim gabungan ketika melakukan penindakan.
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau kemudian melakukan intercept terhadap kapal tersebut di perairan Karimun pada Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Konsumsi Vape Isi Narkoba, Oknum Polisi Polda Aceh di PTDH
2,6 Ton Sabu Cair Ditemukan di Dalam Kapal
Setelah kapal diamankan, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah perangkat, termasuk Back Scatter dan K9.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan yang mencurigakan.
Di lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter.
Cairan yang ditemukan kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Total barang bukti yang diduga mengandung narkotika tersebut mencapai 2,6 ton.
Bukan Hanya Sabu, Ada 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengungkapan tersebut juga menemukan barang ilegal lain di kapal.
BNN menyebut petugas menyita 157 kotak rokok ilegal merek GD asal China dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 1,57 juta batang.
Selain barang bukti tersebut, sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kurir Narkoba Terperosok ke Parit Usai Dikejar Polisi Tengah Malam, 24 Ball Ganja Madina Diamankan
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kapal MV Ocean Porter tidak hanya menjadi perhatian karena dugaan membawa narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga karena membawa barang lain yang diduga ilegal.
Jejak Perjalanan Kapal Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan BNN, kapal tersebut sebelumnya berada di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.
Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal disebut melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
Rangkaian perjalanan tersebut menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengetahui bagaimana narkotika bisa berada di kapal dan ke mana sebenarnya barang tersebut akan dibawa.
BNN Masih Kejar Jaringan di Atasnya
Keterkaitan dengan kasus ketamin 1,3 ton menjadi salah satu bagian paling penting dalam pengembangan perkara.
Suyudi menegaskan hubungan tersebut bukan semata-mata karena adanya kesamaan kewarganegaraan awak kapal.
“Ada kaitan ya. Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan,” ujar Suyudi.
Menurut BNN, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para pelaku yang telah diamankan.
Artinya, 10 awak kapal yang ditangkap belum tentu menjadi titik akhir pengungkapan kasus tersebut.
Sahroni Minta Bandar Besar Diburu
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta aparat tidak berhenti pada pengungkapan kapal dan awaknya.
Ia mendorong aparat mencari pihak yang memesan, menerima, hingga mengendalikan distribusi narkotika tersebut di Indonesia.
“Harus dikejar siapa yang memesan, siapa yang menadah, dan siapa bandar besar di dalam negeri,” kata Sahroni.
Sahroni juga meminta aliran dana jaringan tersebut ditelusuri dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang turut didalami.
Ia menilai pengawasan jalur laut perlu diperketat karena jalur tersebut berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika dan barang ilegal dari luar negeri.
Potensi Ekonomi Narkotika Capai Rp8,5 Triliun
Besarnya barang bukti membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika yang signifikan.
BNN memperkirakan nilai ekonomi metamfetamin cair yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
BNN juga menyebut operasi tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Tertarik Pindah ke BNN? Simak Prosedur dan Dokumen Acuan Mutasi PNS Terbaru
Dengan adanya dugaan keterkaitan dengan kasus ketamin sebelumnya, pengembangan perkara MV Ocean Porter kini menjadi penting untuk mengungkap apakah kedua kasus tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional yang sama.
Aparat masih melakukan pendalaman terhadap kapal, barang bukti, awak kapal, serta kemungkinan pihak lain yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.


