POJOKSATU.id, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia(UI) akan menggelar demo hari ini, Selasa (18/8) di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

BEM UI menegaskan ingin menegakkan hak-hak sipil dan meminta Polri tidak menghalangi aksi mereka di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan alasan BEM UI menggelar demo di sekitaran Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.

"Bundaran HI adalah milik rakyat. Ketika mereka yang punya kepentingan sudah tidak lagi bisa mendengarkan rakyatnya, maka biarkan rakyat punya ruangnya untuk merebut kemerdekaan," ujar Dimas Selasa.

Baca Juga: Selain BEM UI, Ada 30 Kelompok Lain Demo Hari Ini di Jakarta, Satu Hari Usai HUT Kemerdekaan

Ia menjelaskan, BEM UI memilih Bundaran HI sebagai lokasi aksi karena ingin menegaskan kembali hak-hak sipil masyarakat.

Ia menilai aksi tersebut digelar untuk menegaskan bahwa ruang publik merupakan milik rakyat.

Selain itu, menurut Dimas, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional dan bagian dari demokrasi.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk tidak menghalangi aksi yang digelar di Bundaran HI nanti siang.

"Aksi penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional kita bersama, jadi jangan sampai aparat-aparat yang bertugas melanggar hak kami sebagai masyarakat," tegas Dimas.

Baca Juga: Daftar Jalan yang Harus Dihindari Sehubungan Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini

Dimas mengklaim BEM UI telah melayangkan pemberitahuan terkait aksi tersebut kepada kepolisian dan tidak menerima larangan untuk menggelar demonstrasi di Bundaran HI.

"Terkait larangan, kami sudah menyampaikan pemberitahuan tapi tidak ada sama sekali larangan," kata Dimas.

Adapun dalam demo nanti siang, BEM UI menyuarakan delapan tuntutan.

Untuk itu, BEM UI menyuarakan delapan tuntutan mereka

1. Hentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri

2. Hentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

3. Wujudkan reforma agraria sejati

4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM

5. Evaluasi total PSN serta hentikan MBG dan KDMP

6. Hentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan kembalikan otonomi daerah

7. Tetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta percepat pemulihan wilayah terdampak bencana.***