POJOKSATU.ID - Pengendara mobil di wilayah DKI Jakarta hari ini dapat bernapas lega karena kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap resmi ditiadakan penuh sepanjang Senin, 17 Agustus 2026.
Penyesuaian aturan lalu lintas ini diberlakukan khusus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyambut Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Pembebasan skema ganjil genap ini merujuk pada regulasi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Aturan tersebut menegaskan bahwa sistem pembatasan pelat nomor kendaraan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur nasional resmi.
Baca Juga: Mensesneg Apresiasi Semangat Nasionalisme Anak Muda di Panggung HUT ke-81 RI
Kebijakan hari ini juga sejalan dengan ketetapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, pemilik kendaraan bermotor roda empat berpelat ganjil maupun genap diizinkan melintasi seluruh jalan protokol tanpa ancaman sanksi tilang.
Penilangan berbasis kamera elektronik maupun manual untuk pelanggaran ganjil genap otomatis dinonaktifkan sementara pada hari libur kemerdekaan ini.
Langkah peniadaan aturan ini dirancang guna mempermudah ruang gerak warga masyarakat yang ingin menghadiri upacara bendera maupun berbagai pesta rakyat di sudut-sudut kota.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Bansos PKH dan Sembako Buat Perlinsos Lebih Bermartabat
Pemprov DKI Jakarta berharap kemudahan akses transportasi ini mampu menambah kesemarakan perayaan ulang tahun kemerdekaan bangsa di seluruh pelosok ibu kota.
Meski tidak ada pembatasan pelat nomor pada hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan berkendara secara tertib.
Keselamatan seluruh pengguna jalan harus tetap menjadi prioritas utama di tengah potensi peningkatan volume kendaraan menuju pusat-pusat keramaian.
Para petugas gabungan tetap disiagakan di lapangan untuk mengatur kelancaran arus kendaraan serta mencegah terjadinya kemacetan parah di titik-titik krusial.
Pengendara juga disarankan memantau rekayasa lalu lintas berkala mengingat adanya penutupan jalan sementara di area sekitar Istana Kepresidenan.
Sosialisasi peniadaan aturan ini telah dipublikasikan secara masif melalui seluruh platform media sosial resmi milik Dishub DKI Jakarta sejak beberapa hari sebelumnya.
Kebijakan ganjil genap dipastikan akan kembali berlaku secara normal seperti biasa mulai besok pagi.***




