POJOKSATU.id, JAKARTA – Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti diusulkan menjadi calon tunggal gubernur BI definitif oleh Presiden Prabowo.
Pengusulan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang dibawa Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada DPR RI, Senin (10/8/2026).
Perempuan usia 62 tahun ini merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029.
“Namanya tunggal, satu nama yaitu atas nama ibu Destry yang beliau sekarang menjabat Penjabat Gubernur BI Sementara,” ujar Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Aiptu Asep Suhara di Jalan Merdeka Bandung Tenyata Remaja Pengendara Sedan Hitam
Selanjutnya, Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menugaskan Komisi XI DPR RI sebagai mitra Bank Indonesia untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Destry menjadi Penjabat Sementara (Pjs) atau Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada 27 Juli 2026.
Dilansir dari situs resmi BI, Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2024-2029.
Ia lahir di Jakarta pada 1963 dan meraih Gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Tak hanya itu, ia juga meraih gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.
Baca Juga: Bukan Lagi Hak, Ini Penyebab Utama Tunjangan Suami atau Istri ASN Dihentikan
Dia mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003.
Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006.
Pada tahun 2005-2011, ia menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, untuk kemudian berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015.
Pada 2014-2015, ia juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.
Destry resmi menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.74/P Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024, dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2019.
Pada Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 Destry kembali ditetapkan menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dan mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo pada Juli lalu menjadikan Destry saat ini ditetapkan sebagai penjabat sementara gubernur BI.***




