POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan sekaligus keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama Agustus 2026.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan beban biaya yang lebih ringan berkat adanya berbagai bentuk pembebasan biaya dan insentif yang disiapkan pemerintah selama masa program berlangsung.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak, tetapi juga menghadirkan sejumlah fasilitas khusus bagi kelompok tertentu.
Buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan kendaraan roda tiga termasuk di antara penerima manfaat dalam kebijakan ini.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui jadwal pelaksanaan, jenis keringanan yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Pelaksanaan program ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Berapa Tinggi Toren Air yang Tepat? Ini Panduan agar Air Mengalir Lebih Deras
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sekitar 962.981 objek pajak diperkirakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap semakin banyak pemilik kendaraan yang terdorong melunasi tunggakan pajak.
Selain membantu masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan pada tahun-tahun mendatang.
Selama periode pelaksanaan, pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Beasiswa Chevening 2026, Kesempatan S2 di Inggris hingga 6 Oktober
Salah satunya adalah pembebasan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga wajib pajak hanya perlu menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenai denda keterlambatan.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan adanya kebijakan ini, proses balik nama maupun mutasi kendaraan dapat dilakukan tanpa dikenai biaya BBNKB selama program pemutihan masih berlangsung.
Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit juga mendapat keuntungan karena tarif pajak progresif sementara ditiadakan.
Baca Juga: Bukan Cuma Pintar, Ini Kemampuan yang Wajib Dimiliki Mahasiswa untuk Sukses Kuliah
Dengan demikian, beban pajak yang biasanya meningkat akibat kepemilikan kendaraan lebih dari satu tidak diberlakukan selama masa program berlangsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan kebijakan khusus berupa potongan sebesar 20 persen terhadap pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh yang memiliki kendaraan roda dua.
Potongan tersebut berlaku untuk nilai pokok pajak hingga maksimal Rp500.000 sehingga dapat meringankan beban para pekerja.
Tidak hanya itu, pembebasan pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Fasilitas ini berlaku bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB paling tinggi Rp500.000.
Pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, kewajiban membayar denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping berbagai insentif tersebut, Pemprov Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen.
Kebijakan tersebut membuat tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian pada program pemutihan tahun ini adalah pemberian diskon tunggakan PKB bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.
Pelaksana Harian Sekretaris Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Untuk memperoleh potongan tersebut, buruh diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 20 Tahun
Mereka harus merupakan pemilik kendaraan roda dua dan berhak memperoleh potongan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya dengan batas maksimal nilai pokok pajak Rp500.000.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan bekerja, menyertakan slip gaji sebagai bukti status pekerja, serta mengikuti seluruh mekanisme yang nantinya diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (juknis) Bapenda Jawa Timur.
Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan tahun 2026 akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak.
Sementara itu, total nilai pembebasan yang diberikan selama program berlangsung diproyeksikan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Baca Juga: Ketika Republik Belum Mampu Menggaji Layak, Kisah Pengabdian Aparatur Negara di Awal Kemerdekaan
Walaupun pemerintah memberikan berbagai bentuk insentif kepada masyarakat, kebijakan ini diyakini tetap mampu meningkatkan penerimaan daerah.
Bapenda memperkirakan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat memberikan tambahan pendapatan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar.
Melalui strategi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap program pemutihan tidak hanya menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan lebih ringan, tetapi juga mampu membangun budaya taat pajak sehingga semakin banyak wajib pajak yang rutin memenuhi kewajibannya tepat waktu pada masa mendatang.***




