POJOKSATU.ID- Kasus mayat dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (K) (51), warga Bojong, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, berhasil dibekuk oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui bernama Saepul (S) (26).

Kasus ini bermula saat warga melihat sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026 dan mengiranya berisi sampah.

Baca Juga: Kali Bekasi Menghitam dan Berbau, DLH Temukan Indikasi Pencemaran dari Wilayah Hulu

Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok.

Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang warga membakar karung tersebut hingga terlihat bagian tubuh manusia di dalamnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan olah TKP oleh Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok.

Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankannya di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga: SuRCI Dorong Kesejahteraan Pemulung Bantargebang Lewat Program BPJS hingga Voucher Sembako

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.

Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya. Saat ini Saepul (S) telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***