POJOKSATU.ID- Publik masih menantikan ketegasan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut asal-usul barang bukti fantastis di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pasalnya, hingga kini kepemilikan uang tunai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari brankas di rumah kawasan Sentul, Bogor itu masih gelap.

Perkembangan perkara ini terus menyita perhatian publik mengingat besarnya nilai barang bukti dan figur pejabat penegak hukum yang terseret. Tim 9 Kejagung yang menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut didesak bekerja transparan dan membongkar siapa sosok sebenarnya yang menguasai aset jumbo tersebut.

Baca Juga: Tanpa Utang

Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai desakan publik atas kepastian hukum pemilik harta itu sangat wajar.

"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," tegas Iqbal Hutapea dikutip rmol, Senin, 3 Agustus 2026.

Iqbal menekankan, nilai barang bukti yang tak lazim serta nama besar tersangka menuntut penanganan perkara yang betul-betul profesional, terbuka, dan akuntabel tanpa ada lindungan institusional.

Baca Juga: Dampingi Asrama Sekolah Rakyat, Ribuan TNI-Polri Taruna Bhakti Nusantara Bantu MPLS untuk Karakter Siswa

Tim 9 Kejagung pun diharapkan bergerak cepat menelusuri alur transaksi serta pihak-pihak yang diduga menitipkan atau menyembunyikan uang ratusan miliar rupiah dan emas puluhan kilogram tersebut.

"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," tandasnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mendalami dugaan TPPU tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Febrie Adriansyah sendiri telah ditahan di Rutan KPK usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berburu Tiket di Musim Kemerdekaan: Potret Diskon Hingga Lonjakan Harga Hotel dan Transportasi Versi OTA

Meski Febrie tak menampik kediaman di Sentul merupakan miliknya, ia dan tim kuasa hukumnya berkali-kali membantah bahwa 74 kg emas serta uang senilai Rp 476 miliar itu merupakan aset pribadinya. Pihak kuasa hukum mengklaim barang bukti bernilai fantastis itu milik pihak lain yang sengaja dititipkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihak internal tidak akan berspekulasi dan berjanji membuka perkara ini secara terang-benderang. Kejagung memastikan bakal menelusuri seluruh dokumen, bukti elektronik, dan saksi untuk membongkar pemilik asli dari gunung uang dan puluhan kilogram emas tersebut***