POJOKSATU.id, PADANG— Proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui strategi holding dan merger harus dilakukan profesional.
Proses ini jangan sampai mengorbankan hak-hak pekerja, apalagi sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh saat bersilaturahmi dengan wartawan menegaskan hal itu, Minggu (2/8/2026) di Damar Shaker, kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Sumbar.
Menurutnya, efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah tidak boleh memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota DPR RI Dapil I Sumbar ini mengatakan, kebijakan pemerintah untuk merampingkan struktur BUMN dari lebih dari seribu entitas menjadi sekitar 250 perusahaan di bawah naungan Danantara, perlu didukung.
Namun, proses tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan pegawainya.
"Langkah strategis ini wajib mempertahankan kepentingan masyarakat yang utamanya. Kemudian juga bagaimana jangan sampai menghilangkan hak para pegawai, bahkan berujung PHK," ujar Rahmat.
Menurutnya, tujuan utama penataan BUMN adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, lincah, efisien, dan transparan.
Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan jumlah perusahaan atau pemangkasan anggaran.
Rahmat menilai restrukturisasi BUMN merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan tata kelola profesional agar tujuan transformasi benar-benar tercapai.
Ia secara khusus menyoroti transformasi di Holding Pertamina sebagai salah satu indikator penting keberhasilan penataan BUMN secara nasional.
"Efisiensi itu bukan kerja mudah. Itu kerja berat. Kerja Danantara akan berhasil memenuhi harapan Presiden jika berhasil melakukan penataan dan penyederhanaan BUMN salah satunya di Holding Pertamina," katanya.
Rahmat juga memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses restrukturisasi tersebut dengan mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
Penyederhanaan struktur BUMN harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan justru menurunkan kualitas pelayanan maupun mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Ia berharap transformasi BUMN mampu melahirkan perusahaan negara yang semakin profesional, efisien, dan memiliki daya saing tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan begitu, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa sedikit pun mengabaikan kesejahteraan para pekerjanya," kata alumni Farmasi Unand ini.***




