POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap sembilan kecurigaan terkait meninggalnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Susno, publik atau netizen patut curiga karena beberapa hal terkait meninggalnya Sutrimo (42) penjaga rumah Febrie Adriansyah ini.

Kecurigaan ini disampaikan Susno saat diwawancarai wartawan seperti dalam tayangan You Tube @NTVNewsIdn seperti dilihat Minggu (2/8).

Baca Juga: Alih Kekuasaan

“Pertama Pak Sutrimo kepala rumah tangga yang bukan dinas, diangkat yang punya rumah FA. Meninggalnya bertepatan dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU FA. Semua rumah FA digeledah. Sebelum meninggal Sutrimo biasa-biasa saja,” ungkap Susno.

Kecurigaan kedua kata Susno, meninggalnya Sutrimo seperti mendadak. Sebab beberapa saat sebelumnya masih komunikasi dengan keluarga dan masih dilihat orang beraktivitas pada hari itu.

Ketiga, di mulut dan hidungnya ada busa. Keempat, mayat korban kenapa tidak dibawa ke rumah sakit ke unit gawat darurat, malah dibawa ke klinik kecantikan.

Baca Juga: Polisi Periksa CCTV dan Lima Saksi Terkait Kematian Sutrimo Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie

“Dan klinik ini sudah sejak empat atau lima tahun lalu tak beroperasi atau sejak masa Covid. Dokter dan perawatnya tentu tidak ada,” jelasnya.

Kelima, jenazah Sutrimo langsung dibawa ke rumah duka di Desa Wlahar Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada hari meninggal itu juga.

Keenam, keenapa tidak lapor polisi pada saat hari dia meninggal padahal meninggal mencurigakan sehingga bisa dilakukan visum atau olah tkp oleh polisi.

“Ketujuh, Kamis dibawa ke kampung dan dan dikuburkan Kamis malam hari itu juga,” ujarnya.

Kedelapan, ada statemen yang mengaku keluarga dan mereka sudah menerima tidak menuntut.

“Kesembilan, Sutrimo sakit diabetes atau sakit gula. Apa iya orang diabetes meninggal mendadak dengan mulut dan hidung berbusa,” ujar Susno.

Menurut Susno, dalam kasus dugaan tindak pidana dan bukan delik aduan, maka tidak ada atau tidak perlu izin keluarga untuk mengusut perkara ini.

“Tidak perlu izin keluarga untuk eskumasi. Keluarga tidak boleh mencegah. Penyidik hanya perlu kulonuwun (permisi),” ujar Susno Duadji lagi.***