POJOKSATU.id, JAKARTA— Sebuah unggahan di media sosial beredar yang memuat dugaan kesaksian Ferry Boboho atau Ferry Yanto Hongkiriwang soal kasus Febrie Adriansyah.
Kesaksian ini diduga soal uang Rp 90.288.500.000 (Rp90,2 miliar) atau USD 5 juta. Unggahan ini viral di media Instagram, salah satunya diunggah @lensight.id, Jumat (31/7).
“Dari Kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang. Ferry Yanto mengaku menerima uang $5 juta dollar dari Tan Kian,” kata akun itu dalam unggahannya seperti dilihat, Jumat.
Baca Juga: Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Sekitar Rp 220 Triliun, Tak Boleh Dialihkan ke Kesehatan
“Uang itu diduga hasil pemerasan setelah Tan Kian diancam akan dijadikan tersangka di kasus Asabri. Atas perintah Febrie Adriansyah, Ferry Yanto membawa uang tersebut ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan, lalu menyerahkannya kepada Nurman Herin,”ungkap unggahan itu.
Masih dalam unggahan itu, setelah menerima uang dari Ferry Yanto, Nurman lalu membawa uang tersebut ke money changer yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertemuan.
Dititipkan ke LPSK
Kejagung bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Heboh Pembuatan Pagar di Sejumlah Mal Bikin Warga Kepo, Begini Respon APPBI
Rencana penitipan Ferry diumumkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.
“Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ucap Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Kamis malam (30/7/2026).
Rudi Margono belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini.
"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Rudi juga tak menjawab dengan gamblang apakah rencana penitipan Ferry ke LPSK ini karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau tidak.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Don Ritto, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.***




