POJOKSATU.id, BANDUNG -- Tiga polisi pengemudi dan penumpang Toyota Alphard yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu Raka Putra Wibawa dikenai sanksi etik oleh Polda Jabar meski kedua pihak sepakat damai.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perdamaian antara para pihak, tidak menghapuskan sanksi kode terhadap ketiganya yakni Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW.

Hendra dikutip dari Instagram @propam_jabar, menyebut ketiganya telah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar. Hasilnya, ketiganya terbukti melanggar.

Baca Juga: Gunakan Nopol Palsu, Brigadir Raka Pengintimidasi Satpam di Bundaran HI Dijatuhi Sanksi Tilang

"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," ungkapnya dikutip Sabtu (25/7).

Polda Jabar, berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fiktor (Harefa), seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Sosok 3 Polisi Arogan Pengintimidasi Satpam Bundaran HI Anggota Polda Jabar, Mobilnya Plat Palsu

Gunakan Plat Palsu

Diketahui, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani telah memeriksa Brigadir Raka Putra Wibawa pada Jumat (24/7/2026) malam.

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard tersebut bukan pelat asli.

Menurut Ojo, nomor registrasi itu sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr Elly Herawati Pengabean.

Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik.

"STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," sambungnya.***