POJOKSATU.id — Sebagian masyarakat mungkin pernah memperhatikan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki latar belakang berwarna merah atau biru.
Tidak sedikit pula yang menganggap perbedaan warna tersebut memiliki arti tertentu, misalnya menunjukkan jenis kelamin, status sosial, hingga wilayah domisili pemilik KTP. Padahal, anggapan tersebut tidak benar.
Latar belakang merah dan biru pada foto KTP lama sebenarnya merupakan bagian dari standar administrasi kependudukan yang diterapkan pemerintah.
Penentuan warna tersebut hanya didasarkan pada tahun kelahiran pemilik KTP sehingga berfungsi sebagai pembeda administratif, bukan penanda identitas atau status tertentu.
Dalam aturan yang berlaku saat itu, penduduk yang lahir pada tahun ganjil menggunakan foto dengan latar belakang merah.
Sementara itu, mereka yang lahir pada tahun genap menggunakan latar belakang biru.
Baca Juga: 7 SMA Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis Banten, Siswa Terancam Bayar SPP atau Pindah Sekolah
Sebagai contoh, seseorang yang lahir pada 1999, 2001, atau 2005 akan memiliki foto KTP dengan background merah.
Sebaliknya, warga yang lahir pada 2000, 2002, atau 2008 akan menggunakan background biru.
Penerapan aturan tersebut dilakukan secara nasional agar proses administrasi kependudukan menjadi lebih seragam.
Dengan adanya perbedaan warna berdasarkan tahun kelahiran, petugas lebih mudah melakukan pengelompokan maupun identifikasi dokumen ketika diperlukan.
Baca Juga: Jadwal Penjualan Tiket Fan Meeting Byeon Woo-seok Jakarta 2026, Cek Harga dan Seat Plan
Selain itu, penggunaan dua warna latar belakang juga membantu proses verifikasi identitas pada masa ketika pengelolaan data kependudukan belum sepenuhnya dilakukan secara digital.
Standar tersebut membuat pencocokan data menjadi lebih praktis dan mendukung tertib administrasi di berbagai daerah.
Meski demikian, warna merah maupun biru pada foto KTP sama sekali tidak memiliki makna khusus di luar kepentingan administrasi.
Baca Juga: Pusat Oseanologi BRIN Buka Magang 3 Bulan, Peserta Berpeluang Ikut Ekspedisi Penelitian
Warna tersebut tidak menunjukkan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, domisili, golongan darah, maupun status sosial ekonomi seseorang.
Satu-satunya dasar penentuannya hanyalah tahun kelahiran, yakni ganjil atau genap.
Seiring berkembangnya teknologi, sistem administrasi kependudukan di Indonesia juga mengalami perubahan.
Pemerintah kemudian menerapkan KTP elektronik (KTP-el) dengan teknologi yang lebih modern sehingga proses pencetakan identitas penduduk menjadi lebih terintegrasi dan aman.
Baca Juga: Cara Menulis Esai Beasiswa yang Baik dan Benar, Lengkap dengan Struktur dan Tipsnya
Dalam penerapannya, banyak KTP-el yang diterbitkan saat ini sudah menggunakan foto berlatar belakang putih atau mengikuti standar pencetakan terbaru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, masyarakat yang baru membuat atau mengganti KTP tidak selalu lagi memperoleh foto dengan latar merah maupun biru.
Perubahan warna latar belakang tersebut tidak memengaruhi fungsi maupun keabsahan KTP sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.
Baik KTP dengan latar merah, biru, maupun putih memiliki kedudukan hukum yang sama selama diterbitkan secara sah oleh instansi yang berwenang.
Begitu pula dengan KTP lama yang masih menggunakan background merah atau biru.
Dokumen tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai identitas diri selama tidak ada perubahan data kependudukan yang mengharuskan pemiliknya melakukan pembaruan atau penggantian KTP.
Warna latar belakang foto bukan menjadi penentu masa berlaku ataupun keaslian dokumen.
Dengan demikian, arti background merah dan biru pada foto KTP sebenarnya sangat sederhana, yakni hanya sebagai pembeda berdasarkan tahun kelahiran pemiliknya.
Penduduk yang lahir pada tahun ganjil menggunakan latar merah, sedangkan yang lahir pada tahun genap menggunakan latar biru.
Seiring modernisasi sistem administrasi kependudukan, penggunaan latar merah dan biru mulai ditinggalkan dan digantikan dengan standar foto berlatar putih pada banyak KTP elektronik yang dicetak saat ini.***




