POJOKSATU.id, JAKARTA—Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris jangan mengaitkan kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.
Pernyataan itu disampaikan Mensesneg merespons komentar Hotman Paris yang mengaitkan seharusnya Polri ‘pamit dulu’ ke Presiden sebelum memproses eks Jampidsus Febrie.
Hotman juga menyebut Febrie merupakan kebanggaan Presiden dan mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menekankan bahwa seluruh proses hukum harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. "Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya,” ujarnya.
Dia juga menyebut pemeriksaan Febrie tidak harus seizin Presiden Prabowo.
“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," jelasnya lagi.
Baca Juga: Hotman Paris Lanjut Berseteru dengan Anaknya, Bantah Tuduhan Ambil Angpao Pernikahan Fritz
Berita sebelumnya, pada saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam, Hotman membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie.
Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Hotman juga menyebut Febrie Adriansyah merupakan orang yang dibanggakan Presiden Prabowo.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya lagi.***




