POJOKSATU.id, MEDAN– Kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy dari PT Inalum ke PT PASU kembali disidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) digelar Rabu lalu (15/7).
Sidang dengan perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn menghadirkan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Hernold Ferry.
Hernold Ferry dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan.
Baca Juga: Susah Tidur Siang Padahal Tubuh Lelah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Tim Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, terdakwa dalam perkara ini, Ahli Hernold mengaku bahwa analisis yang dilakukannya tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap objek perkara, melainkan berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh penyidik.
"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, melainkan hanya menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," kata Ahli Hernold Ferry kepada wartawan, Jumat (17/7).
Dirinya mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU.
Baca Juga: Disengat Lebah atau Tawon? Ini Cara Pertolongan Pertama dan Bahan Alami untuk Redakan Nyeri
Juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi maupun karyawan PT Inalum ataupun pihak PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Oggy Kosasih mengkritisi pengakuan ahli yang menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan sejumlah prosedur pemeriksaan secara langsung, seperti memperoleh dokumen dari sumber pertama, melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait.
"Kami tidak menilai siapa yang bersalah dan tidak menguraikan peran masing-masing terdakwa," jelasnya.
Selain itu, Ahli juga mengakui bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap laporan keuangan PT Inalum.
Ahli juga tidak pernah menyatakan bahwa kerugian keuangan negara timbul akibat perubahan metode pembayaran dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (D/A).
Menurut ahli, dasar penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan karena PT PASU telah menerima Aluminium Alloy yang dikirim oleh PT Inalum, namun tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang lama.
"Pada dasarnya hubungan antara PT Inalum dengan PT PASU adalah hubungan kontraktual," tegas Ahli.
Ahli juga menjelaskan, bahwa apabila keterlambatan pembayaran hanya terjadi dalam waktu beberapa bulan, kondisi tersebut masih dipandang sebagai kerugian perusahaan dan belum dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Kalau hanya terlambat beberapa bulan, itu masih merupakan kerugian perusahaan," imbuhnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum ke PT PASU melibatkan Oggy Achmad Kosasih dan tiga terdakwa lainnya. Mereka didakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar akibat gagal bayar.***




