POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dari sprindik baru Kejagung ini juga diketahui statusnya Febrie masih sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.Tiga sprindik baru ini untuk kasus pengadaan batubara di PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Diketahui pada Jumat (10/7) lalu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan status tersangka kepada Febrie bersama Don Ritto.
Baca Juga: Sah! DPRD Jabar Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7) mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Baca Juga: Pengamat Soroti Penilaian S dan P soal Peran DSI Optimalisasi Penerimaan Negara
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.
Dia menyebutkan, status tersangka kepada Febrie yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.
Dan sebaliknya, penerbitan sprindik baru ini juga tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka Febrie.
Belum Jadwalkan Pemeriksaan
Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan sebagai supervisi.
Ia juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***




