POJOKSATU.ID - Perkembangan teknologi saat ini memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi, termasuk dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Namun, kemudahan digital ini ternyata belum sepenuhnya membebaskan pengendara dari kewajiban administratif konvensional di jalan raya.
Pihak kepolisian baru-baru ini menegaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor tetap bisa dijatuhi sanksi tilang meskipun mereka telah melunasi pajak kendaraannya melalui aplikasi online.
Hal ini menjadi sorotan setelah banyak warga yang berasumsi bahwa bukti bayar elektronik sudah cukup kuat untuk menghadapi pemeriksaan polisi.
Berdasarkan penjelasan resmi dari aparat kepolisian, penyebab utama penilangan tersebut adalah belum adanya cap pengesahan tahunan pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pihak berwenang menekankan bahwa tanpa adanya cap fisik tersebut, STNK dianggap tidak sah secara operasional saat kendaraan digunakan di jalan raya.
Pembayaran pajak secara online pada hakikatnya barulah memenuhi kewajiban terhadap pendapatan daerah, tetapi belum menyelesaikan tahapan registrasi dan identifikasi kendaraan secara fisik.
Oleh karena itu, dokumen elektronik bukti pembayaran pajak tidak dapat serta-merta menggantikan fungsi hukum dari cap pengesahan yang tertera di lembar STNK asli.
Baca Juga: Mengaku Staf Bappenas, Agita Sukses Gondol Ratusan Juta dari Para Kades di Karawang
Prosedur pengesahan ini sangat krusial karena berfungsi sebagai validasi nyata bahwa kendaraan yang bersangkutan legal untuk dioperasikan di ruang publik.
Pengendara yang telah melakukan pembayaran secara digital diwajibkan untuk tetap mendatangi Kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat Keliling guna mendapatkan cap resmi pada lembar STNK mereka.
Proses fisik ini biasanya tidak memakan waktu lama karena wajib pajak hanya perlu memverifikasi bukti bayar online mereka kepada petugas di loket yang tersedia.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan para pemilik kendaraan tidak lagi mengabaikan tahapan akhir pengesahan fisik ini demi menghindari denda tilang saat terjadi razia.
Kesadaran hukum yang menyeluruh dari masyarakat tentu akan menciptakan ketertiban, keamanan, dan kelancaran bersama di jalan raya.***




