POJOKSATU.id - Kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi bebas membeli BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan baru ini juga menyasar kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT sebagai upaya pemerintah memperbaiki tata kelola subsidi energi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Baca Juga: Sampah Jadi Persoalan Krusial, Pansus XV DPRD Jabar Siapkan Regulasi yang Lebih Efektif
Pemerintah daerah menilai langkah ini diperlukan agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan memberikan hukuman kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan adanya keadilan bagi pemilik kendaraan yang selama ini disiplin membayar pajak.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip, Rabu 8 Juli 2026.
Dalam regulasi itu, tepatnya Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa kendaraan yang terdaftar di wilayah NTT tetapi belum melunasi PKB tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor NTT.
Baca Juga: Peluang Emas Pemagangan Nasional Batch 1 Angkatan 2 Resmi Dibuka, Sudah Tahu Jadwalnya?
Pemerintah turut membatasi kendaraan dari luar daerah yang selama ini menggunakan jalan di NTT sekaligus menikmati kuota BBM bersubsidi, tetapi tidak memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan kepada daerah.
Latar belakang kebijakan ini tidak lepas dari masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Berdasarkan pertimbangan dalam peraturan tersebut, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT masih berada di bawah 50 persen.
Baca Juga: BKN Sedang Mematangkan Tahapan Seleksi CPNS Pada Pelaksanaan Tahun 2026!
Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan maupun pajak alat berat terus meningkat dan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain persoalan pajak, pemerintah daerah juga mengevaluasi distribusi BBM bersubsidi yang selama ini kerap menimbulkan keluhan.
Di sejumlah SPBU, kuota Pertalite dan Solar bersubsidi dilaporkan cepat habis sehingga masyarakat yang berhak sering kesulitan mendapatkannya.
Hasil evaluasi menunjukkan tingginya konsumsi BBM bersubsidi dipengaruhi oleh masih banyaknya kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah yang tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya kebijakan baru tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menata distribusi subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Harapannya, manfaat BBM bersubsidi benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak, sementara penerimaan daerah juga semakin kuat untuk mendukung pembangunan di Nusa Tenggara Timur.***




