POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Menpora Roy Suryo menang sebagian gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah dalam kasus ijazah Jokowi.

Menyikapi putusan hakim ini, Roy Suryo langsung bersuara. Dia mengatakan kemenangannya dalam praperadilan ini telah membuka pintu untuk penerapan hukum yang lebih adil untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Heboh, Istri dan Anak Menteri PU Dody Hanggodo Ikut Dinas ke AS Pakai APBN, Ini Tanggapan Sekjen

“Babak baru bagi hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama,“ kata Roy ditemui usai persidangan, Selasa (7/7).

Menurut dia, putusan bahwa penangkapan, penggeledahan, penahanan yang terjadi padanya adalah penting untuk diperhatikan agar tidak seharusnya terjadi pada siapapun.

“Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang hari ini mendampingi saya, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujar Roy.

Baca Juga: Tangkapan Layar Kronologi dan Kesaksian Korban Warnai Dugaan Kasus Kontestan Clash of Champions Season 3

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah dalam kasus ijazah Jokowi.

I Ketut Darpawan merupakan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Putusan itu dibacakan I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” jelas hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (7/7).

Baca Juga: Bongkar Latar Belakang Kontestan, Utas Viral di Platform X Clash of Champions Season 3

Menurut hakim, penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Kemudian penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

I Ketut menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. ***