POJOKSATU.id, JAKARTA-- Fredik Rysa Samuel (37) pemuda viral memukul atau meninju pengendara motor di Jalan Raya Jagakarsa Jaksel resmi tersangka.

Polsek Jagakarsa menetapkan Fredik sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan.

Ancaman hukuman ini maksimal 3 bulan penjara dan masuk kategori Tipiring.

Fredik merupakan pengendara Kawasaki Ninja hijau yang memukul seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Fredik akan melakukan tes urine untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkoba saat peristiwa pemukulan terjadi.

Baca Juga: Menko Infrastruktur AHY Dilaporkan ke KPK, Alami Lonjakan Harta Signifikan

“Iya, sudah tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.

Fredik dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Pasal 352 karena kan penganiayaan ringan,” kata Nurma.

Aparat keplisian belum mengetahui motif Fredik melakukan pemukulan terhadap premotor karena masih menunggu hasil test urin.

Sebelumnya, polisi menangkap Fredik yang sempat viral di media sosial, karena memukul pengendara lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, dekat Halte Kahfi 2, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sosok Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Ternyata dari Kediri, Pekerjaan Bukan Aparat

Sebelumnya, sosok pelaku pemukulan pengendara motor di Jalan Raya Jagakarsa Jaksel ternyata seorang pemuda yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.

Pelaku bernama Fredik Rysa Samuel. Dari data yang beredar pekerjaannya adalah wiraswasta dan lahir di Kediri pada 7 Februari 1989 atau masih berumur 36 tahun.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7) mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban Abdul Aziz mengendarai sepeda motor seperti biasa. Lalu dia merasakan bagian belakang kendaraannya tersenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban lalu menegur pelaku.

Teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.***