POJOKSATU.id - Polri menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Rp85 Juta, Kuwu Pabedilan Kidul Dilaporkan ke Polresta Cirebon
"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Johnny kepada wartawan, Kamis 2 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri tetap terikat pada aturan kedinasan.
Karena itu, tidak ada ruang bagi impunitas apabila terdapat anggota yang terlibat tindak pidana, termasuk dugaan korupsi.
Penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca Juga: Update OTT KPK di Langkat, Bupati Ondim Dibawa ke Jakarta, Terima Fee Proyek Disdik dan Perkim
Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025 sebelum dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Fraksi DPRD Jabar Rampung Sampaikan Pandangan soal Ranperda P2APBD 2025, Giliran Gubernur Menjawab
Harga penjualan disebut telah ditentukan, termasuk adanya bagian yang diduga diperuntukkan bagi LMI agar proses persetujuan penjualan dapat berjalan.
"Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Kejaksaan Agung juga telah menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Bupati Bandung: Fiskal Daerah Harus Kuat, Biar Pembangunan Makin Ngebut
Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini menjadi tujuh orang.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program yang diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: IGD RSUD Bandung Kiwari Makin Ngebut, 99 Persen Pasien Ditangani Kurang dari 5 Menit
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap perkara secara transparan sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pelakunya.***




