POJOKSATU.id, JAKARTA—Istri siri atau istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), Suci Nitia Edwar, turut diamankan dalam OTT di Kabupaten Singingi.

Suci Nita Edwar dianggap menggunakan mobil Pajero Sport Dakar hasil suap jabatan posisi Kadis PUPR tahun 2021 lalu.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga: Kasus Bupati Kuansing Seret Nama Menhut Raja Juli Antoni, KPK Buka Peluang Pemeriksaan

Taufik mengatakan KPK mengamankan istri kedua Suhardiman karena yang bersangkutan menggunakan salah satu mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Mobil Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta ini menjadi barang bukti dugaan suap jual beli jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021 lalu.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama,” katanya.

“Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya lagi.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi OTT di Kuansing Riau, Dua Mobil Mewah Disita, Pajero dan Land Cruiser

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada Selasa 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Dalam kasus ini sudah tiga orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Dan satu lagi pihak swasta bernama Ardiles.***