POJOKSATU.id, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Tidak hanya menyangkut tata kelola royalti musik, pembahasan revisi regulasi tersebut kini meluas hingga mencakup perlindungan karya jurnalistik dan berbagai produk kreatif lainnya di era digital.
Sejumlah akademisi, pelaku industri kreatif, hingga organisasi pengelola hak cipta mengingatkan agar revisi yang tengah disiapkan pemerintah dan DPR tidak justru melahirkan persoalan baru berupa ketidakpastian hukum maupun beban tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, menilai niat pemerintah memperkuat perlindungan hak cipta patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem ekonomi kreatif yang selama ini berkembang pesat.
Menurut Devi, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah meningkatnya biaya kepatuhan atau compliance costs yang berpotensi ditanggung perusahaan, platform digital, pelaku UMKM, hingga industri kreatif.
"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi," ujarnya.
Baca Juga: IDI Tegaskan Dokter Icha Lakukan Tugas Sesuai SOP, Sudah Konsul Spesialis Ular Berbisa
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi, terutama bagi pelaku ekonomi kreatif lokal yang membutuhkan akses terhadap berbagai sumber pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan produk maupun layanan baru.
Padahal, sektor ekonomi kreatif selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data yang disampaikannya, sektor tersebut menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1.611 triliun pada 2024 dan menyerap lebih dari 27 juta tenaga kerja pada 2025.
Sementara itu, perdebatan mengenai revisi UU Hak Cipta juga tidak lepas dari persoalan tata kelola royalti musik yang selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan para musisi nasional.
Berbagai kalangan meminta adanya transparansi yang lebih baik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, hingga distribusi royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sebagai informasi, LMKN memiliki tugas menarik royalti dari pihak yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial. Selanjutnya, royalti tersebut didistribusikan melalui LMK kepada para pencipta dan pemilik hak yang menjadi anggotanya.
Baca Juga: Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Fajar Novario Terpilih Lewat Voting Publik
Dalam sejumlah forum diskusi publik, sejumlah musisi menilai persoalan utama saat ini bukan semata-mata kurangnya regulasi, melainkan bagaimana memastikan sistem yang telah ada dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bahkan telah menyampaikan pernyataan publik yang meminta transparansi lebih besar terkait pengelolaan royalti musik.
Penyanyi Kunto Aji menjadi salah satu figur yang secara terbuka menyuarakan pentingnya pembenahan tata kelola royalti sebelum pemerintah dan DPR melangkah lebih jauh dalam merevisi UU Hak Cipta.
Menurutnya, mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti perlu dipastikan dapat dipahami dan dipercaya seluruh pemegang hak, terutama para musisi yang selama ini menjadi pihak yang paling berkepentingan.
Di sisi lain, isu perlindungan karya jurnalistik juga mulai masuk dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai batasan dan mekanisme perlindungan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik yang memiliki dimensi kepentingan publik yang tinggi.
Hany Mahfuzah dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menegaskan bahwa perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, penulis, penerbit, akademisi, maupun jurnalis merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia.
"Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka. Di sisi lain, kami sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru," kata Hany.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi kreator dengan kebutuhan masyarakat untuk mengakses informasi, pendidikan, penelitian, serta pemanfaatan karya secara sah sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, pemerintah masih mengumpulkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait rencana revisi UU Hak Cipta. Namun, draf resmi revisi tersebut belum dibuka kepada publik untuk didiskusikan secara luas.
Karena itu, sejumlah pihak menilai konsultasi publik yang transparan dan menyeluruh menjadi langkah penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru.
Setidaknya terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, terkait batasan perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik di ruang digital. Kedua, perlunya menghindari lahirnya pasal-pasal multitafsir atau yang kerap disebut sebagai "pasal karet".
Rumusan aturan yang terlalu luas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan media, platform digital, pelaku usaha, lembaga pendidikan, peneliti, hingga masyarakat yang memanfaatkan karya sesuai pengecualian yang telah diatur dalam hukum hak cipta.
Karena itu, berbagai kalangan berharap revisi UU Hak Cipta tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kreator, industri, dan kepentingan publik secara luas. ***




