POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara yang berasal dari Mandailing Natal (Madina) Sumut, Razman Arif Nasution, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas I Cipinang, Kamis (25/6).

Razman dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Cipinang usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepastian eksekusi eks anggota DPRD Madina dua periode ini disampaikan Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, Jumat (26/6).

"Kamis, tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," jelas Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Taufik Hidayat Sempat Pesan Kulkas Saat Dikejar Polisi, Dikirim ke Nagreg Bukan ke Lokasi Penyekapan

Syarpani menjelaskan, penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.

Diketahui, MA menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sudah Dua Hari Mandek, Buyback Melonjak Rp20 Ribu

Razman Dianggap Fitnah

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.

Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.

Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik kepada Hotman Paris secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.***