POJOKSATU.id - Polemik dugaan suap yang menyeret Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhamad Abdimaludin, menjadi sorotan di lingkungan kampus.

Isu tersebut berkembang beberapa hari setelah aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026 dan pertemuan sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Ketegangan di lingkungan civitas academica Universitas Bung Karno mencapai puncaknya dalam forum terbuka yang digelar pada 22 Juni 2026.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah, Pemprov Jabar Kebagian Pembangunan dan Perbaikan 14,25 Km

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan mulai dari pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, pengunduran diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan, hingga pemberian sanksi akademik apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kronologi Dugaan Suap Pasca Aksi Mahasiswa
Berdasarkan kronologi yang dipublikasikan Marhaenpress, pada 15 Juni 2026 sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu nasional kepada pemerintah.

Setelah aksi berlangsung, sebanyak 15 perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno dan Universitas Mohammad Husni Thamrin Jakarta diterima untuk berdialog langsung dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden.

Baca Juga: Milad ke-109 Aisyiyah, KDM Ajak Kader Turun Tangan Atasi Tawuran hingga Anak Broken Home

Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa menyampaikan hasil kajian dan masukan mengenai sejumlah kebijakan pemerintah, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, isu pendidikan, revisi regulasi, hingga pembangunan wilayah tertinggal.

Pemerintah saat itu menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dari kalangan mahasiswa sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan publik.

Namun, setelah pertemuan tersebut berlangsung, muncul berbagai respons dan kecurigaan di media sosial.

Baca Juga: TNI-Polri dan Forkopimda Bandung Perkuat Sinergi lewat Olahraga Bersama dengan Persib Legend

Beragam narasi berkembang yang mempertanyakan kedekatan sejumlah mahasiswa dengan pihak pemerintah.

Pada 16 Juni 2026, Aliansi BEM Se-Universitas Bung Karno mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi.

Mereka menegaskan bahwa pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan forum audiensi formal dan dialog kritis yang bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pengambil kebijakan.

Aliansi BEM Se-UBK juga membantah tudingan bahwa gerakan mahasiswa telah dibeli, ditunggangi, atau dijadikan alat propaganda politik oleh pihak tertentu.

Baca Juga: KDM Gandeng 1.015 Sekolah Swasta, Siswa Penerima Beasiswa yang Merokok Terancam Dicabut Subsidinya

Mereka menegaskan independensi gerakan mahasiswa tetap dijaga dan tidak dapat diperjualbelikan.

Selain itu, mereka meminta masyarakat dan media untuk mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyikapi informasi yang beredar.

Meski demikian, polemik terus berkembang.
Muncul dugaan baru mengenai adanya penerimaan uang oleh sebagian mahasiswa yang terlibat dalam aksi maupun rangkaian kegiatan terkait audiensi dengan Wakil Presiden.

Baca Juga: Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Pria Psikopat yang Kabur Kaburan Usai Siksa Kekasih Hingga Cacat

Dugaan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas di lingkungan internal kampus dan memunculkan tuntutan agar dilakukan transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.

Situasi itu mendorong dilaksanakannya forum terbuka pada 22 Juni 2026 sebagai ruang klarifikasi dan pembahasan bersama terkait dugaan aksi berbayar yang berkembang pasca demonstrasi mahasiswa.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun X @txtdarigenz97, forum tersebut berlangsung di hadapan banyak mahasiswa dan diwarnai perdebatan yang cukup alot.

Baca Juga: Dipengaruhi Alkohol, Taufik Hidayat Akui Menyesal Telah Menyiksa Kekasihnya Hingga Cacat

Dalam forum itu, seorang mahasiswa yang disebut bernama Muhamad Abdimaludin atau Abdi menyampaikan pengakuan terbuka terkait dugaan penerimaan uang sebelum aksi dan audiensi dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026.

Menurut informasi yang beredar, Abdi menyebut dana tersebut diterima dari seorang oknum sebelum pelaksanaan aksi.

Ia juga menjelaskan adanya pembagian dana kepada sejumlah individu yang terlibat dalam organisasi kemahasiswaan maupun kelompok mahasiswa tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pengakuan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Dugaan yang berkembang juga belum diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Baca Juga: Wani 2727

Sepuluh Tuntutan Mahasiswa UBK
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram @bemfhubk pada 23 Juni 2026, mahasiswa UBK merumuskan sepuluh tuntutan sebagai respons atas hasil forum terbuka yang digelar sehari sebelumnya.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.

Baca Juga: Peserta Manager Kopdes KDKMP dan KNMP yang Mundur Karena Poin 13 Kini Bisa Lolos Lagi, Ini Syaratnya!

2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat agar dapat ditindak melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.

Nama-nama yang disebut dalam tuntutan tersebut adalah:

- Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH)
- Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)
- Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)
- Pujiono (Ketua BEM FEB)
- Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)

Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa.

Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir! Segera Cek Akun Panselnas PHTC KDKMP dan KNMP Sebelum Jam 10.00 WIB atau Status Lolos Anda Hangus!

Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1 hingga 4 dan menetapkan nilai E.

Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai.

Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.

Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Polemik ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian civitas academica Universitas Bung Karno.

Sejumlah mahasiswa menilai langkah transparansi dan klarifikasi terbuka menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. ***