POJOKSATU.id, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta polisi segera menangkap pelaku penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29).
Arifah mengaku sangat prihatin atas kondisi korban Yuvita yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius.
Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal.
“Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA, Senin (22/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena korban diduga mengalami berbagai kekerasan fisik dalam jangka waktu yang lama.
Kementerian PPPA menyatakan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata.
Pemulihan kondisi korban, baik fisik maupun psikologis, menjadi bagian penting dan menyeluruh.
Arifah mengatakan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta mengajukan perlindungan kepada LPSK.
UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Alami Trauma Berat, Ini Pengakuan Yuvita Tri Rezeki Korban Penyekapan di Cileunyi kepada Dokter
“Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.
Selain pendampingan hukum, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental serta emosional pascakekerasan yang dialaminya.
Menurut Arifah, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif karena dampak kekerasan yang dialami tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.
Menurutnya, pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, mereka memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya.
“Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," katanya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Arifah menegaskan keberanian melapor merupakan langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban-korban lain.
Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," kata Arifah.***




