POJOKSATU.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan kebijakan pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi sektor kesenian dan hiburan, termasuk layanan tontonan film di bioskop nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 yang mengatur insentif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada industri hiburan serta perfilman nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa keputusan tersebut dihasilkan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Baca Juga: Cara Mudah ke Jakarta Fair 2026 Naik Transjakarta, Ada Rute Khusus ke JIExpo Kemayoran

Mulai dari asosiasi produser film hingga gabungan pelaku usaha bioskop di Indonesia.

Dalam keterangannya, Pramono menyebutkan bahwa aturan ini memberikan keringanan sebesar 50 persen pada pajak jasa hiburan dan tontonan film nasional yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi menjadikan Jakarta sebagai pusat industri sinema.

Baca Juga: Liburan Sekolah ke TMII Makin Hemat, Ada Diskon 50 Persen dan Promo Beli 3 Gratis 1

Melalui insentif ini, pemerintah berharap semakin banyak rumah produksi yang tertarik untuk berkarya sekaligus melakukan proses syuting di wilayah ibu kota.

“Keputusan ini kami ambil setelah berdiskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Lebih jauh, insentif pajak ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi para pelaku industri film untuk meningkatkan produksi karya lokal.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Menjaga Keselamatan di Dunia Industri

Jakarta juga menargetkan diri sebagai pusat kegiatan perfilman yang lebih berkembang dan kompetitif di tingkat nasional.

Menurutnya, pengurangan pajak sebesar 50 persen tersebut dapat menjadi dorongan langsung bagi rumah produksi untuk memperbanyak karya film nasional.

Sementara itu, separuh dari penerimaan pajak yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan dialokasikan untuk penguatan ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur serta berbagai program pengembangan industri film nasional.***