POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa usulan penambahan anggaran ini bukanlah tanpa alasan yang kuat.

Beliau menjelaskan bahwa permohonan dana tambahan tersebut berakar langsung pada tiga mandat utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

Target pertama yang harus segera diwujudkan adalah menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia hingga berada di bawah 0,5 persen.

Sasaran jangka pendek tersebut dipatok harus sudah bisa tercapai sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Skema Ketat Penyaluran Bansos Kemensos Berbasis Verifikasi Satgas PRR dan Badan Pusat Statistik

Selanjutnya, target kedua dalam rencana strategis nasional tersebut mengamanatkan penurunan tingkat kemiskinan nasional secara keseluruhan.

Pemerintah menargetkan angka kemiskinan makro berada di kisaran 4,5 hingga 5 persen pada akhir masa bakti rencana pembangunan tersebut.

Mandat ketiga yang tidak kalah berat adalah melakukan graduasi atau pengentasan bagi 1,5 juta Keluarga Penerima Manfaat setiap tahunnya.

Semua target ambisius ini diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga periode akhir tahun anggaran nanti.

Baca Juga: Menyongsong Tahun Ajaran Baru, Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung

Menurut pandangan Gus Ipul, pagu indikatif awal yang dimiliki oleh kementeriannya secara teknis tidak akan mampu memikul beban tugas tersebut.

Muncul sebuah kesenjangan atau celah yang sangat nyata antara perintah undang-undang dengan kemampuan eksekusi di lapangan saat ini.

Jika kementerian dipaksa menggunakan anggaran lama, maka target-target kesejahteraan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi catatan di atas kertas.

Oleh karena itu, penyesuaian pagu anggaran dinilai menjadi satu-satunya solusi logis agar program pengentasan kemiskinan berjalan optimal.

DPR RI pun memahami urgensi tersebut sehingga bersedia meloloskan tambahan dana sebesar Rp22,49 triliun demi kepentingan rakyat banyak.

Dukungan politik dari parlemen ini diharapkan mampu mempercepat realisasi janji-janji kesejahteraan yang tertuang dalam dokumen negara.***