POJOKSATU.id, INDRAMAYU-- Priyo Bagus Setiawan (30) mengaku diancam bunuh dan dijebak oleh terdakwa Ririn Rifanto (36) dalam kasus pembunuhan lima orang satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Dalam kasus ini, Ririn dituntut hukuman mati, sementara Priyo dituntut 20 tahun penjara. Pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Meski begitu, kuasa hukum Priyo, punya keyakinan hukuman kliennya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Berkomplot Membunuh 5 Orang di Indramayu, Tuntutan Ririn Hukuman Mati, Priyo Cuma 20 Tahun

"Mudah-mudahan dari pleidoi atau nota pembelaan, saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya," kata Ruslandi usai sidang, Kamis.

Ruslandi menilai ada beberapa poin dalam kesimpulan jaksa yang dinilainya masih keliru karena menyerap sebagian keterangan dari Ririn.

Terlebih, kata Ruslandi, keterangan dari Ririn itu sampai dengan saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Salah satu yang disorot adalah terkait palu yang menjadi senjata pembunuhan.

Ruslandi menjelaskan alasan Priyo meminjamkan palu kepada Ririn waktu itu bukan karena telah mengetahui akan digunakan untuk pembunuhan, melainkan Ririn mengaku meminjam palu untuk keperluan renovasi rumah.

Hal ini, menurut Rulandi, penting untuk diluruskan guna membuktikan bahwa Priyo sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Apalagi palu itu dipinjam jauh hari sebelum tragedi pembunuhan terjadi.

Baca Juga: Fakta-fakta Baru Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terekam CCTV Hingga Eks Rekan Korban di Bank BJB

"Jadi, palu itu diminta oleh saudara Ririn yang berasalan hendak merenovasi rumah. Makanya, yang dipinjam bukan palu martil atau palu kecil, tetapi palu godam yang dikhususkan untuk menghancurkan batu atau merobohkan tembok. Ini akan saya buktikan nanti,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan alasan Priyo yang membawa palu ke tukang las untuk dipotong gagangnya.

Hal tersebut setelah adanya permintaan dari Ririn yang kesulitan menggunakan palu milik Priyo itu jika gagangnya terlalu panjang.

Priyo Dijebak Ririn

Ruslandi juga menyebut kliennya dijebak dalam kasus ini. Modus Ririn saat itu mengajak Priyo karena hendak bisnis sembako dengan korban Budi.

Tanpa sepengetahuan Priyo, Ririn rupanya membawa palu miliknya yang telah dipotong gagangnya tersebut, kemudian memakai palu itu sebagai senjata pembunuhan.

Saat pembunuhan terjadi, Priyo tidak bisa kabur karena sedang berada di bawah tekanan Ririn. Priyo diancam akan ikut dibunuh jika tidak mau menuruti perintahnya.

Selain meluruskan soal palu, Ruslandi juga akan menyiapkan strategi untuk membantah keterlibatan Priyo yang disebut sebagai pelaku yang menenggelamkan ke bak mandi anak bungsu Budi dan Euis yang masih berusia 8 bulan.

Menurut Ruslandi, pelakunya adalah Ririn, bukan Priyo.

Saat itu, bayi yang sedang ditenangkan oleh Priyo dengan cara disusui menggunakan dot diambil oleh Ririn kemudian ditenggelamkan.

Di sisi lain, merespons soal tuntutan dari JPU, Ruslandi menilai bahwa tuntutan 20 tahun penjara adalah hal normatif.

Ruslandi optimistis bisa mengetuk hati majelis hakim agar memberikan vonis yang lebih rendah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan pekan depan.***