POJOKSATU.id, JAKARTA—Ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di salah satu gudang di Kabupaten Bogor, disegel Kejagung.

Penyidik Jampidsus Kejagung menyegel gudang yang berada di Kabupaten Bogor ini, Rabu (17/6). Kejagung juga masih mencari lokasi gudang lainnya yang digunakan menyimpan motor ini.

Jumlah motor listrik MBG ini sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan Rp 1,035 triliun.

Penyegelan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: BEM Kota Makassar Gelar Dialog Sikapi Dinamika Nasional, Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Antara, Rabu (17/6/2026) mengatakan, kedatangan mereka untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan juga menyegel motor tersebut.

Ia menyebutkan, masih ada gudang sepeda motor listrik di lokasi lainnya yang mereka cari dan akan mereka segel. Penindakan serupa akan dilaksanakan secara bertahap.

Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.

Baca Juga: Sekolah Gratis Jawa Tengah 2026 Resmi Berjalan, Ini Daftar Fasilitas, Kuota 231.724 Siswa hingga Program Boarding School

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Selain di motor listrik, korupsi juga terjadi pada pengadaan 32 ribu sepatu, tablet sebanyak 31.994 unit, dan televisi ukuran besar 75 inchi sebanyak 5.400 unit.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu :

1. Kepala BGN, Dadan Hindayana

2. Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung

3. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya

4. Asep Yusuf Soemantri sebagai orang dekat Sony Sonjaya

5.Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono terkait pengadaan motor listrik.***