POJOKSATU.id, JAKARTA –Irjen (Purn) Sony Sonjaya bukan orang sembarangan. Puluhan tahun di Polri, dia lama bergelut di bidang reserse.
Meski begitu, usai dia membongkar nama-nama besar di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), dia lalu meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Soni juga mengajukan justice collabolator ke Kejagung dalam kasus korupsi ini dengan lima tersangka hingga saat ini.
Baca Juga: Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Kejagung Beberkan Peran dan Sosoknya
Selain eks wakil kepala BGN Soni Sonjaya, ada empat tersangka lain yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Minggu (14/6/2026) membenarkan kliennya telah resmi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
"Sudah, sudah. Kita juga sudah dibalas suratnya oleh LPSK," kata Krisna.
Krisna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan resmi dari pihak LPSK, setelah sebelumnya mendapatkan respons balik berupa surat balasan.
"Kita juga sedang menunggu ya kan JC (Kejagung). Kita juga diterima oleh LPSK," ujar Krisna.
Baca Juga: Andri Mulyono Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Kini Total 5 Orang, Sosoknya Dibeber Kejagung
Dikatakan, LPSK juga telah meminta kelengkapan data-data pendukung untuk memproses permohonan tersebut.
"Suratnya itu dibalas itu tiga hari lalu deh. Dibalas untuk mempersiapkan data-data lebih lanjut, dan hari Senin kita masukin data-data yang lebih lanjut yang persyaratannya diminta oleh LPSK-nya," ucapnya.
Langkah Sony ini diambil guna mengawal pengungkapan sejumlah nama besar yang sudah dibeberkan Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung.
Sebelumnya, Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai JC ke Kejagung. Tim kuasa hukumnya pun optimistis permohonan tersebut bisa diterima Kepala Kejaksaan Agung RI.
Menurut Krisna, terlepas daripada JC itu diterima atau tidak diterima oleh Kejagung, yang pasti mereka sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan.***




