POJOKSATU.id, JAKARTA—Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung memproses semua pejabat yang terlibat dalam korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis atau MBG.

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menyampaikan pesan Presiden Prabowo ini saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/6).

Qodari menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi nama-nama besar yang disebut eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang kini sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Pertamax Naik 32 Persen, Harga Pertalite Tetap, Menteri Bahlil Sebut Perintah Presiden Prabowo

“Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” kata Qodari, Rabu (10/6/2026).

Bakom RI menyikapi kasus ini dimana setiap orang yang terlibat harus diproses hukum.

Qodari juga menanggapi pengajuan justice collaborator (JC) eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan melaporkan lebih dari 20 nama dalam korupsi tersebut.

Menurut dia, keputusan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi BGN, Saya Tidak Berbisnis Dapur

Qodari menjelaskan, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok persoalan dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” katanya dilansir kompascom.

Karena itu, ia menilai setiap nama yang disebut dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Ia pun mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan.***