BOGOR.POJOKSATU.id - Tak lama dari kasus ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Handayana, publik dikejutkan oleh perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim diumumkan KPK pada Kamis, 4 Juni 2026. Tak lama setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan.
Baca Juga: Telkom Luncurkan AIcosystem, Perkuat Ekosistem AI Nasional untuk Berbagai Industri
Momen tersebut langsung menjadi sorotan publik. Silmy yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi dan kini menjabat Wakil Menteri Imipas harus menghadapi proses hukum setelah namanya muncul dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Dugaan Pemerasan Bernilai Ratusan Miliar
KPK mengungkapkan nilai dugaan pemerasan dalam kasus ini sangat besar.
Menurut keterangan resmi, angka kerugian dan penerimaan ilegal yang sedang ditelusuri mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci bagaimana mekanisme pemerasan berlangsung maupun siapa saja pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
KPK juga masih mendalami aliran dana yang diduga mengalir kepada masing-masing tersangka.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Divonis Pembunuhan Kacab BRI, 12 Tersangka Tunggu Sidang, Sosok AKBP Ini yang Bongkar
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tim penyidik mengamankan sejumlah pihak di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa:
- Empat unit mobil
- Sembilan sepeda motor
- Tujuh sepeda
- Mata uang asing dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat
- Logam mulia emas
Barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Silmy Karim Menyerahkan Diri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dilaporkan mendatangi Gedung KPK pada Rabu malam.
Juru Bicara KPK menyebut Silmy datang dengan menyerahkan diri setelah sebelumnya dicari oleh tim penyidik yang tengah melakukan pengembangan hasil OTT.
Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis pagi sebelum akhirnya penyidik memutuskan menaikkan status hukum Silmy menjadi tersangka.***

.webp)

