POJOKSATU.id, JAKARTA--DPR mendukung penuh upaya pemerintah mempercepat pembebasan tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang diculik militer Israel.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan penahanan WNI yang sewenang-wenang itu telah melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992).

Terlebih, penangkapan yang terjadi di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Tanggapi Tudingan Pemerintah Beri Izin Melintas Pesawat Militer AS di Udara Indonesia

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Sugiat, tindakan tentara zionis Israel itu telah melanggar perlindungan terhadap jurnalis di zona konflik. Dia menegaskan bila resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik.

"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," ungkapnya.

Baca Juga: PSG Siapkan Laga Rahasia Jelang Final Liga Champions Lawan Arsenal

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga merekomendasikan beberapa langkah untuk dilakukan pemerintah.

Pertama, memperkuat diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," tegasnya.

Selanjutnya, Sugiat mendorong ICRC untuk segera mendapatkan akses penuh ke lokasi penahanan sesuai dengan mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa, guna mencegah penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

Wakil Rakyat dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar melaporkan kasus ini secara resmi ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme prosedur khusus.

Di samping itu, Sugiat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik yang konstruktif kepada pemerintah terkait persoalan ini.

"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," tandasnya.

 

Tujuh WNI Diculik

Diketahui, Israel kembali menculik dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Saat ini berarti ada total tujuh WNI yang diculik pasukan Zionis.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengonfirmasi penculikan tersebut.

"Berdasarkan informasi terkini 19.50 WIB, jumlah WNI yang ditangkap Israel telah bertambah," kata Yvonne kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).

"Dari total 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi GSF 2.0, kini sebanyak 7 (tujuh) WNI dilaporkan telah ditangkap," imbuhnya.***