POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan bagi calon anggota legislatif.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman yang meminta agar calon anggota legislatif minimal memiliki pendidikan magister atau S2.
Dalam sidang pembacaan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang cukup kuat dari pemohon terkait pertentangan pasal tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Mulai Besok! Ini Tanggal Penting Pelaksanaan SKT KDKMP dan KNMP 2026!
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur.
Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tegas Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Ardi Usman sebelumnya mengklaim hak konstitusionalnya terganggu karena tidak adanya ketentuan pendidikan minimal tinggi bagi calon legislator.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kompetisi politik berbasis intelektualitas dan integritas menjadi sulit berkembang.
Ia juga menilai absennya standar pendidikan tinggi bagi anggota parlemen dapat menghambat regenerasi kepemimpinan nasional yang berkualitas.
Pemohon Bandingkan Pendidikan Parlemen Dunia
Dalam permohonannya, Ardi membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara.
Ia menyebut Iran, Ukraina, dan Polandia memiliki 100 persen anggota parlemen berpendidikan S2.
Sementara Swedia disebut memiliki 82 persen anggota parlemen lulusan S1, Inggris 90 persen S2, dan Amerika Serikat 80 persen lulusan sarjana.
Menurut pemohon, secara global sekitar 78 persen anggota legislatif di dunia memiliki gelar sarjana dan 40 persen di antaranya bergelar pascasarjana atau S2/S3.
Baca Juga: Skenario Optimalisasi Penyelamat! Ini Kriteria Kelulusan SKT KDKMP dan KNMP Tahun 2026!
Ardi juga menilai demokrasi di Indonesia belum memiliki karakter intelektual yang kuat dan rentan terhadap praktik oligarki.
Mahkamah Nilai Dalil Tak Memadai
Meski pemohon menyampaikan sejumlah perbandingan internasional, Mahkamah menilai argumentasi tersebut belum cukup memadai untuk membatalkan aturan yang berlaku saat ini.
MK pun memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena permohonan dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa perubahan syarat pencalonan anggota legislatif tidak bisa hanya didasarkan pada perbandingan data pendidikan semata. ***




