POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut 5 tahun penjara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Kemudian diperintahkan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (18/5/2026).
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Mau Dituntut Kasus Korupsi, Noel Anggap Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Baca Juga: CATAT! Timeline Penting untuk SPMB SMA dan SMK 2026 Khusus Provinsi Jawa Barat
Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi ke kas negara.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam kasus ini, Noel dikenakan Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***




