POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan terdakwa Nadiem Makariem kembali digelar Rabu (13/5) dengan agenda tuntutan.

Surat tuntutan eks Mendikbudristek ini setebal 1.597 halaman dan hanya dibacakan pada poin-poin pentingnya saja.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitoir surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata JPU, Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Gelang Deteksi

Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pendahuluan kemudian analisis yuridis.

Menanggapi usulan tersebut, tim pengacara Nadiem menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

"Siap, Yang Mulia," jawab JPU.

Majelis hakim lalu menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum sidang pembacaan surat tuntutan dimulai.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Dugaan Kesepakatan Nadiem dan Google Sebelum Jadi Menteri, Nilainya Rp5,7 Triliun

"Yang Mulia, terima kasih. Saya insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," ujar Nadiem di persidangan.

Empat Terdakwa Kasus Laptop

Selain Nadiem Makarim, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 Sri Wahyuningsih,

Kemudian mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah. Dan mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara berasal dari harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).

Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).***