POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ibrahim Arief alias Ibam mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022.

Meski tak terbukti untungkan dirinya sendiri, Ibam tetap divonis 4 tahun kurungan. Vonis ini disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/5).

Jika tak sanggup membayar denda Rp 500 juta, Ibam akan dikenakan hukuman penjara tambahan 120 hari.

Baca Juga: Menanti Vonis Ibrahim Arief yang Sakit Jantung, Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Laptop Chromebook

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek terbukti bersalah merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/5).

Dalam putusannya, hakim menyatakan dengan tegas Ibam harus menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), tidak lagi sebagaimana tahanan kota.

Baca Juga: Ibrahim Arief Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Lulusan S2 Finlandia, Tolak Berkarier di London

Ibam memang dinyatakan tak terbukti menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, jika mengacu pada Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain atau korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan, pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terbukti memberi keuntungan bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.

Dalam pertimbangannya, hakim memahami yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan seorang konsultan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum asal memberi masukan secara objektif.

Lewat bukti-bukti yang muncul di persidangan, Ibam pada 21 Februari 2020 disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook.

Seperti perihal keterbatasan koneksi internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan keunggulan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada hal tersebut saja.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap hakim anggota Sunoto.

Hakim juga menyebut Ibam bukan sebagai konsultan eksternal yang netral, melainkan sebagai engineer leader (pemimpin teknis) organik dalam jaringan kekuasaan yang direkrut oleh Nadiem Makarim mewakili kepentingannya.

Sebagai pemimpin teknis, Ibam menerima upah Rp163 juta setiap bulan.

Hakim juga menyinggung pengakuan terdakwa yang menyebut harga jual Chromebook sekitar Rp2 juta.

Namun, dalam pengadaan yang menjadi pokok masalah, hakim menyebut ada penggelembungan harga Rp4 juta per unit Chromebook.***