POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait adanya permintaan donasi bertajuk 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026', yang mencatut logo dan nama pimpinan lembaga tersebut.
KPK menegaskan bahwa informasi donasi tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK.Hal tersebut disampaikan lewat laman resmi KPK, Sabtu, 9 Mei 2026.
Untuk itu, KPK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK.
"Penyalahgunaan identitas lembaga seperti ini tentu kami sesalkan karena berpotensi menyesatkan publik," tegas KPK.
Baca Juga: Identitas Begal Penembak Brigadir Arya Sudah Dikantongi Polisi, Pelaku Masih di Lampung
Sehubungan dengan hal tersebut, KPK mengimbau masyarakat selain berhati-hati terhadap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK, juga mencari informasi dari laman resmi.
"Memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi KPK yaitu Instagram @official.kpk , website resmi kpk.go.id ataupun Call Center 198," lanjut pernyataan tersebut.
KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga merilis daftar situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK. Ini diharapkan mampu membantu masyarakat untuk bisa lebih teliti dalam menerima informasi.
Baca Juga: Istri Brigadir Arya Minta Begal Penembak Suaminya Diberi Hukuman Setimpal alias Ditembak Mati
Daftar Situs Resmi yang Dikeloka dan Digunakan KPK;
- Website KPK: https://www.kpk.go.id
- Jaga: https://jaga.id/
- GOL: https://gol.kpk.go.id/
- ACLC: https://aclc.kpk.go.id/
- LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id/
- Dewas: https://dewas.kpk.go.id
- JDIH: https://jdih.kpk.go.id/
- E-Learning: https://newlearning.kpk.go.id/
- PPID: https://ppid.kpk.go.id/
- KWS: https://kws.kpk.go.id/
- STRANAS PK: https://stranaspk.id/
- LSP KPK: https://lsp.kpk.go.id/
- Jurnal: https://jurnal.kpk.go.id/
- Aksesku: https://aksesku.kpk.go.id
Baca Juga: Sorotan Muhaimin Iskandar Terkait Dugaan Manipulasi Oknum dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
KPK menyarankan, jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui;
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950. Juga bisa melalui Call Center KPK - 198. ***



