POJOKSATU.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Pengasuh sekaligus pendiri ponpes berinisial AS kini dijemput paksa oleh kepolisian setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Langkah tegas ini diambil setelah AS tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Pati pada Senin, 4 Mei 2026, meski telah ditunggu hingga malam hari.
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Setahun Mengendap, Kasus Baru Bergerak
Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan sejak September 2024 oleh salah satu korban yang merupakan alumni pondok.
Korban saat itu melapor ke Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati dan mendapatkan pendampingan. Namun, proses hukum berjalan lambat.
Baca Juga: Mundurnya Ade Armando Tak Terlepas dari Pelaporan ke Polisi oleh 40 ormas Islam
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengungkapkan bahwa selama hampir satu tahun sejak laporan dibuat, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Tahun kemarin 2025, bapaknya datang bertanya perkembangan kasus ini, karena sejak 24 September 2024 kemudian sampai September 2025—setahun—kasusnya belum ada perkembangan," kata dia.
Baru pada Senin, 27 April 2026, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di empat titik, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang kiai.
Baca Juga: Inovasi Skin Care, Setting Spray 3 in 1 Anti Nyamuk, Tiga Mahasiswi Ini Langsung Juara Nasional
Kronologi: Dari Pengakuan Korban hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah korban yang telah lulus memberanikan diri buka suara terkait dugaan perlakuan tak senonoh yang dialaminya.
Dari laporan awal, terdapat delapan korban yang mengadu.
Namun, kuasa hukum korban memperkirakan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bangku SMP.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Baca Juga: Inovasi Skin Care, Setting Spray 3 in 1 Anti Nyamuk, Tiga Mahasiswi Ini Langsung Juara Nasional
"Oknum kiai pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.
Modus yang digunakan disebut serupa, yakni dengan memanfaatkan posisi sebagai pengasuh pondok.
Korban disebut diminta patuh, bahkan tidak berani menolak karena adanya ancaman.
Mayoritas santri di ponpes tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu, yang tinggal di sana untuk mendapatkan pendidikan gratis.
Baca Juga: BCA Dukung QRIS Cross Border ke Cina, Transaksi WNI di Luar Negeri Makin Praktis
Dalih Mengaku Keturunan Nabi
Fakta lain yang mencuat dan memicu kemarahan publik adalah adanya dugaan doktrin yang digunakan pelaku.
Dalam aksi demonstrasi pada Sabtu, 2 Mei 2026, salah satu korban mengungkap bahwa AS mengaku sebagai keturunan nabi dan menggunakan hal tersebut sebagai pembenaran atas perbuatannya.
"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi," ungkap korban.
Baca Juga: Try Out Digital PIJAR Jangkau 91 Ribu Siswa, Dorong Kesiapan TKA dan ASAJ
Pengakuan ini memperlihatkan adanya dugaan manipulasi kepercayaan untuk menekan korban agar tidak melawan.
Proses Hukum dan Alasan Belum Ditahan
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian penting dari prosedur hukum.
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti serta pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Langkah ini disebut untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur dan menjamin keabsahan proses hukum.
Baca Juga: Kodim Cilegon Hadirkan Layanan Akta Kelahiran Gratis, Permudah Warga
Sebelumnya, AS diketahui cukup kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil penyidik, didampingi kuasa hukum. Namun, pada panggilan terakhir, ia justru tidak hadir.
Ponpes Ditutup, Santri Dipulangkan
Di sisi lain, dampak kasus ini juga langsung terasa di lingkungan pesantren.
Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menutup pondok pesantren tersebut.
Ponpes yang didirikan pada 2021 itu diketahui memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.
Baca Juga: Ketersediaan BBM Aman, Pertamina Regional JBB Jamin Layanan SPBUN Karangsong Tetap Normal
Penutupan dilakukan dengan beberapa opsi, mulai dari penghentian sementara penerimaan santri baru, pemisahan pengasuh dari yayasan, hingga kemungkinan pencabutan izin permanen.
Para santri rencananya akan dipindahkan ke pondok pesantren lain di wilayah Pati.
Sementara itu, pemerintah daerah juga telah melakukan mitigasi untuk memastikan proses pendidikan para santri, terutama yang berada di tingkat akhir, tetap berjalan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, bukan hanya karena jumlah korban yang diduga banyak, tetapi juga karena prosesnya yang sempat berjalan lambat. ***




