POJOKSATU.id - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan psikologis bagi para korban agar proses pemulihan bisa berjalan optimal.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri.
Baca Juga: Pejabat PBB Ungkap 8.000 Jenazah Diyakini Masih Tertimbun di Gaza, Butuh 7 Tahun Membersihkan
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Kemenag Ambil Tindakan Tegas untuk Menutup Pondok Tersebut
Dalam penanganan kasus ini, Kementerian Agama bergerak cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor.
Mulai dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, hingga pemerintah daerah dilibatkan untuk memastikan proses berjalan menyeluruh.
Penanganan tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban dan pembenahan sistem di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Imbas Curah Hujan Tinggi, Warga Kebon Pala Kebanjiran, Genangan Air Mencapaj 125 Cm
Kemenag pun mengeluarkan sejumlah instruksi kepada pengelola ponpes terkait.
Pertama, menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga penanganan kasus dinyatakan tuntas.
Kedua, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai dan menggantinya dengan tenaga profesional yang kompeten.
Baca Juga: Perjalanan UNIS Tangerang, Kampus Tertua di Banten yang Terus Berbenah di Era Digital
Selanjutnya, pengelola diminta melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak.
Selain itu, mereka juga harus mendukung penuh proses hukum, termasuk mendorong pemberian sanksi maksimal jika terbukti terjadi tindak pidana.
Kementerian Agama juga memberikan peringatan tegas. Jika instruksi tersebut tidak dijalankan, maka izin operasional pesantren dapat dicabut sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kelapa Gading
Romo Syafii menyebut peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan agar lebih serius memperkuat sistem perlindungan anak.
Ia memastikan Kemenag akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi cermin bahwa keamanan dan perlindungan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sepele.
Di balik setiap proses pemulihan, ada harapan agar para korban bisa kembali bangkit, dan ke depan tak ada lagi ruang bagi kekerasan di tempat yang seharusnya penuh kepercayaan.***




