POJOKSATU.id, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya yang melakukan penindakan administratif berupa penurunan atau take down konten di You Tube @Amien Rais Official.
Video di You Tube @Amien Rais Official ini berupa pernyataan Amien Rais terkait hubungan Presiden Prabowo dan Seskab Teddy Indra Wijaya yang dinilai di luar batas profesional.
Video unggahan Amien Rais yang kena takedown ini berjudul ‘'JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL' dengan durasi sekitar 8 menit. Diunggah pertama kali pada Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Amien Rais Siap Berperkara di Pengadilan Terkait Tudingannya ke Presiden Prabowo dan Teddy
Video yang diunggah di YouTube Amien Rais Official yang berisi pernyataan terkait Presiden Prabowo dan Seskab Teddy, sudah tidak dapat diakses sejak Sabtu malam (2/5).
Kita kembali ke Meutya Hafid, kementeriannya tidak akan menempuh jalur hukum terkait polemik video ini.
Meutya menepis anggapan bahwa Komdigi akan mengajukan gugatan. Ia menegaskan, langkah yang diambil kementeriannya murni berada dalam koridor kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketum Partai Ummat Tanggapi Rencana Relawan Prabowo Polisikan Amien Rais
"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujar Meutya, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif berupa penurunan atau take down konten.
Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Komdigi menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.
Selain itu, Komdigi juga menyebut isi video tersebut sebagai hoaks dan mengandung ujaran kebencian karena tidak didasarkan pada fakta serta berpotensi memicu kegaduhan publik hingga memecah belah masyarakat.
Komdigi mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membuat maupun menyebarkan konten tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).***




