POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online atau ojol.

Hal ini disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, Mei 2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi.

Baca Juga: Ricuh May Day di Kota Bandung: Fasilitas Publik Rusak Parah, Kerugian Tembus Rp400 Juta

Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar lebih adil bagi pekerja yang setiap hari berada di lapangan.

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tegas Presiden.

Baca Juga: SPMB Kota Bandung 2026 Resmi Dimulai, Pemkot Batasi Sekolah Maksimal Dua Sif

Pernyataan itu langsung disambut antusias dan ini jadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius membenahi sistem kemitraan di sektor transportasi online.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi, termasuk dalam hal pembagian pendapatan dan jaminan sosial.

Baca Juga: DPRD Jabar Serahkan 10 Usulan DOB ke DPD RI, Dorong Pencabutan Moratorium Pemekaran

Prabowo menjelaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar.

“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum.

Mulai dari kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, hingga pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.

Perhatian juga diberikan kepada pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas, dengan membuka lebih banyak peluang kerja.

Baca Juga: Sakit Hati Eks Menantu Jadi Motif Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Rumbai Pekanbaru

Bahkan, ada keringanan iuran jaminan sosial berupa diskon hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial.

Di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah, perlindungan terhadap pekerja, terutama di sektor informal, menjadi semakin penting.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela Pete, Pedas Gurih Bikin Nambah Terus

Di balik riuhnya jalanan dan notifikasi pesanan yang terus berdatangan, ada kerja keras yang sering kali luput dari perhatian.

Kebijakan ini setidaknya memberi harapan, bahwa setiap tetes keringat para pengemudi tak lagi dipandang sebelah mata, melainkan dihargai sebagaimana mestinya.***