POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Praktik pertambangan emas ilegal dengan alat berat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah sangat destruktif pada ekosistem sungai dan lingkungan hutan.
Leluasanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga karena oknum TNI dan Polri yang bermain melakukan backing atau sokongan di Madina Sumut.
Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (3/5) menjelaskan, oknum anggota TNI dan Polri terlibat secara terang-terangan dalam menyediakan jasa keamanan bagi pengusaha alat berat.
Baca Juga: Mengenang Raja Inal Siregar, Menghidupkan Semangat Martabe, IAS Madina Gelar Halal Bihalal
Dalam laporan yang didapatnya, kata Tan Gozali, di Kecamatan Lingga Bayu dan Kecamatan Siabu yang pada tempo hari sempat ditertibkan Polda Sumut, beberapa oknum polisi di Madina terlibat dalam beking-bekingan alat berat. Seperti oknum berinisial AL, dan AS yang hanya disanksi pemindahan tugas.
"Tapi kan itu hanya diganti dan saat ini nama MD atau Mnk di Polres yang diduga sebagai backing para mafia PETI di Batang Natal dan Linggabayu. Ini harus diusut Mabes Polri," ungkapnya.
Sementara itu, oknum aparat TNI, menurut Tan, santer saat ini terdengar nama AL atau ZL, bertugas di Kodam I Bukit Barisan.
Baca Juga: Paripurna HUT Madina ke 27 Minim Kehadiran Kepala OPD di Tengah Isu Kadis Mundur Berjamaah
Selain itu ada inisial BP atau B yang namanya sangat tenar di wilayah Kotanopan sebagai backing PETI ekscavator atau alat berat untuk PETI.
Dia meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) memeriksa oknum anggota TNI yang terlibat dalam backing tambang emas ilegal di Madina.
"Denpom harus periksa ini. Jangan hanya nunggu laporan warga. Malu kita aparat kita justru seperti penjajah rakyat," kata Tan Gozali mantan Ketua KNPI Kabupaten Mandailing Natal ini.
Sementara itu Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy yang dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (3/5), belum memberikan tanggapan terkait adanya oknum anggotanya yang terlibat backing tambang emas ilegal.
Begitu juga saat ditelpon, tidak mengangkat meski terlihat handphone miliknya aktif.***




