POJOKSATU.id, SLEMAN – Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Setiadi menegaskan pihaknya tak memberi pembelaan hukum institusional bagi dosen Cahyaningrum Dewojati.
Dosen Doktor Cahyaningrum Dewojati M Hum terseret kasus Daycare Little Aresha dimana namanya tercantum sebagai Penasehat Yayasan di tempat penitipan anak itu.
Prof Setiadi membenarkan Cahyaningrum Dewojati merupakan staf pengajar aktif di FIB UGM.
Namun ia menegaskan peran Cahyaningrum dalam yayasan itu dilakukan sebagai pribadi.
Baca Juga: Hakim Rafid Ihsan Lubis yang Namanya Terseret di Daycare Aresha Bertugas di PN Tais Sejak Juni 2025
"FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," katanya, Jumat (1/5/2026).
Sebagai institusi pendidikan, FIB UGM menjaga posisi netral dan objektif dalam kasus ini.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik,” katanya.
“Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Hakim PN Tais Rafid Ihsan Lubis Bersuara Usai Namanya Tercantum di Daycare Little Aresha
Ia juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
Sejalan dengan penegakan hukum itu, FIB UGM menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
"FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman bagi anak. FIB UGM mendukung penuh terciptanya lingkungan sosial yang inklusif dan bebas dari kekerasan," pungkasnya.
Ia melanjutkan FIB UGM terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan.
Menurut dia, aspirasi, masukan, dan desakan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan.
Pihak fakultas pun terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.***




