POJOKSATU.id, YOGYAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perwakilan Yogyakarta mengaku belum bertemu dengan saksi pelapor kasus penitipan anak Daycare Little Aresha.

LPSK akan menelaah lebih dalam berkaitan dengan peran saksi pelapor yang sebelumnya dikabarkan merupakan mantan karyawan di daycare tersebut.

Dan LPSK berkomitmen memberikan pendampingan sepenuhnya kepada saksi maupun korban kekerasan pada anak pada kasus Daycare Little Aresha.

Dalam hal ini keselamatan pelapor sangat rentan, sehingga perlu dilakukan penelaah lebih jauh untuk keperluan perlindungan.

Baca Juga: Hasil Polling Metropolitan Grup, 2 Ribu Lebih Publik Sebut MBG Belum Berdampak Positif pada Ekonomi Lokal

“Kami akan menelaah lebih dalam, kira-kira adakah hal-hal yang berkaitan dengan ancaman atau setidaknya pembatasan diri dia gitu dari seseorang yang mungkin tidak diketahui gitu,” ujar Wakil Ketua LPSK Perwakilan Yogyakarta, Sri Suparyati, Rabu (29/3/2026).

Pihak LPSK akan melakukan intervensi perlindungan bagi saksi pelapor, tak terkecuali juga kepada para keluarga korban.

Hal ini semata-mata agar pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Baca Juga: Sempro Itu Apa? Ini Pengertian, Perbedaan dengan Skripsi, dan Tips Lolos Seminar Proposal

“Situasi-situasi itu mungkin nanti akan kami coba berikan intervensi perlindungannya gitu dan kami kan harus assesment dulu posisinya,” ungkap Sri Suparyati.

Dia mengakui sampai saat ini pihaknya belum bertemu dengan saksi pelapor. Namun secepatnya, Sri Suparyati mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan saksi pelapor.

“Belum, kami belum ketemu (pelapor) tapi akan ada upaya ke sana (bertemu),” tegasnya.***