POJOKSATU.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan sejumlah kebijakan penting di sektor ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Fokus utama kebijakan tersebut adalah perubahan besar pada aturan sistem alih daya (outsourcing) serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Ia menegaskan bahwa aturan baru mengenai outsourcing akan segera diumumkan pemerintah menjelang peringatan Hari Buruh.
Baca Juga: KRL Bekasi Timur Dihentikan Sementara, Transjakarta Turun Tangan Sediakan Shuttle
Menurutnya, kebijakan baru ini akan secara tegas membatasi penggunaan sistem outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja.
Di luar kategori tersebut, perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya dan wajib mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
“Outsourcing akan diumumkan 1-2 hari sebelum May Day. Sudah saya sampaikan langsung ke pemerintah, hanya lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan, dan ada batas waktu untuk wajib diangkat menjadi karyawan tetap,” ujar Andi Gani.
Baca Juga: Taksi Green SM Sampaikan Duka Korban Kecelakaan KA Argo Bromo, Dukung Investigasi Dilakukan
Adapun lima sektor yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, serta jasa penunjang pertambangan.
Sementara itu, seluruh pekerjaan di luar lima kategori tersebut wajib dialihkan menjadi status pegawai tetap di perusahaan.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ini akan mengatur batas waktu maksimal satu tahun bagi pekerja outsourcing sebelum wajib diangkat menjadi karyawan tetap.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Bawaan Windows 11 yang Aman Dihapus, Bikin Laptop Lebih Ringan!
Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Regulasi ini direncanakan diterbitkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK untuk menangani persoalan pemutusan hubungan kerja secara lebih cepat, terkoordinasi, dan terintegrasi.
“Satgas PHK akan diumumkan sebelum May Day dan langsung bekerja,” kata Andi Gani.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti IKM Kota Tasikmalaya: Serap Tenaga Kerja, Butuh Dukungan Serius Pemerintah
Satgas ini akan melibatkan unsur pekerja, akademisi, serta perwakilan kementerian lintas sektor.
Nantinya, lembaga tersebut juga akan dikembangkan menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga jaminan sosial bagi buruh.
Struktur baru ini disebut akan menggantikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) agar lebih sederhana, efektif, serta tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada seperti LKS Tripartit.
Baca Juga: Infrastruktur Kota Bandung 2025 Makin Mantap: Jalan Tembus 92,78 Persen, Genangan Kian Berkurang
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani turut mengapresiasi langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah merespons berbagai aspirasi buruh, termasuk rencana revisi besar pada aturan outsourcing.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah yang telah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia,” ujarnya.***




